DPRD POSO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso hari ini menggelar Rapat Paripurna Internal Penetapan Pembentukan Tim Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso yang akan membahas tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Poso, Rabu (04/09/2019). Rapat Paripurna yang digelar pada Ruang Sidang Utama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Sesi K.D Mapeda, SH. MH dan Wakil ketua Sementara Semuel Munda, SE serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Poso.

Adapun Komposisi dari Tim Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso yang akan membahas Tata Tertib DPRD Kabupaten Poso adalah berjumlah 11 (sebelas) Orang yang dipimpin Oleh Soeharto Kandar dari Partai Golkar Sebagai Ketua Tim Kerja, Iskandar Lamuka dari Partai Demokrat Sebagai Wakil Ketua dan Mohamad Yusuf, S.Si dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Sekretaris Tim Kerja.
Pembentukan Tata Tertib DPRD Kabupaten Poso ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang, hak, dan tanggungjawab DPRD beserta alat kelengkapannya. Dalam Tata Tertib DPRD ini tertuang pula aturan-aturan Kode Etik DPRD yang merupakan suatu ketentuan etika perilaku sebagai acuan kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso dalam melaksanakan tugasnya
Tatib DPRD Kabupaten Poso periode 2019-2024 terdiri atas XVII bab dan 216 pasal. Namun, seluruhnya masih berisi rancangan. Dalam pembahasan pembentukan rancangan Tata Tertib tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota.