DPRD POSO – DPRD Kabupaten Poso menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pelantikan dan mengesahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Poso Periode 2014 – 2019. Rapat Istimewa Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Poso, Selasa (15/1/2019). Menurut jadwal resmi, rapat dimulai pukul 09.00 Wita.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Poso Ellen Ester Pelealu, SE dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Soeharto Kandar dan Dharma Gideon Mondolu, SE beserta Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dan Wakil Bupati Ir. T. Samsuri, M.Si dan Jajaran OPD beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Anggota DPRD yang di PAW yakni Alm. Norma Shinta Kalahe, SE dari Partai Golongan Karya (Golkar) digantikan oleh Ambransius Ma’it dari Partai Golongan Karya (Golkar). rapat paripurna istimewa ini merupakan peristiwa penting dalam pelaksanaan asas kedaulatan rakyat di daerah Kabupaten Poso, yakni pengesahan dan pengucapan sumpah / janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Poso untuk mengisi kekosongan Anggota DPRD Kabupaten Poso dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan II Pamona Bersaudara.
Penyelenggaraan paripurna istimewa ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor: 171/502/Ro.OTDA-G.ST/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Poso dari Partai Golkar dan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 171.2/0447/Ro.OTDA tanggal 20 Desember 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Poso’’. (AJT/Adm)
GALERI FOTO KEGIATAN : Klik Disini