• Galeri Foto
  • Hubungi Kami
  • Anggota DPRD Poso
    • Anggota DPRD Poso 2019-2024
    • Anggota DPRD Poso 2014-2019
  • WebMail
Jumat, 22 Januari 2021
DPRD POSO
  • Beranda
  • Produk Dewan
    • Peraturan Daerah
      • PERDA Tahun 2017
      • PERDA Tahun 2018
      • PERDA Tahun 2019
    • Keputusan DPRD
      • Tahun 2017
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
    • Keputusan Pimpinan DPRD
      • Tahun 2017
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Kehormatan
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan PERDA
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
  • Fraksi
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Partai Demokrat
    • Fraksi Partai Nasional Demokrat
    • Fraksi Partai Gerindra
    • Fraksi Partai PDI Perjuangan
    • Fraksi Berkarya Adil Sejahtera
  • Agenda
  • Video
  • Sekretariat Dewan
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Produk Dewan
    • Peraturan Daerah
      • PERDA Tahun 2017
      • PERDA Tahun 2018
      • PERDA Tahun 2019
    • Keputusan DPRD
      • Tahun 2017
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
    • Keputusan Pimpinan DPRD
      • Tahun 2017
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Kehormatan
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan PERDA
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
  • Fraksi
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Partai Demokrat
    • Fraksi Partai Nasional Demokrat
    • Fraksi Partai Gerindra
    • Fraksi Partai PDI Perjuangan
    • Fraksi Berkarya Adil Sejahtera
  • Agenda
  • Video
  • Sekretariat Dewan
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
DPRD POSO
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Berita Parlemen

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso Menetapkan 4 Peraturan Daerah

Admin Oleh Admin
31 Mei 2018
Di Berita Parlemen
0
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso Menetapkan 4 Peraturan Daerah
0
Dibagikan
17
Dilihat
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso pada Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Poso Tahun 2018, Kamis, (31/05/2018) menetapkan 4 Peraturan daerah masing-masing: 1. Peraturan daerah tentang Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. 2. Peraturan daerah tentang Perangkat desa. 3. Peraturan daerah tentang Penyertaan modal kepada Perseroan terbatas sarana penjaminan provinsi Sulawesi Tengah. 4. Peraturan daerah tentang Ketertiban umum.

Rapat paripurna yg dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Poso Elen Ester Pelealu. SE, dihadiri langsung Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu, anggota Forkopimda, Sekda, Asisten dan staf ahli serta sejumlah Ka. OPD. Selain menetapkan 4 Peraturan daerah, pada kesempatan itu Bupati Darmin menyerahkan dokumen 2 Ranperda yakni: 1. Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kab. Poso. 2. Ranperda tentang Tera-Tera ulang, untuk dibahas pada persidangan selanjutnya.

Dalam penjelasan umum Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya. Penyertaan Modal bagi Perusahaan Daerah dapat dilakukam apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang modal daerah berkenaan. Dengan demikian Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah dan menggali potensi pendapatan asli daerah yang didasarkan pada prinsip profit oriented.

Dikatakan, Pemerintah Daerah dalam mendukung pertumbuhan perekonomian dan penguatan kepada PDAM telah merealisasikan penyertaan modal dari APBD secara kumulatif sejak tahun 2011 sampai tahun 2016 sebesar Rp. 21.500.000.000,- (duh puluh satu milyar lima ratus juta rupiah) yang digunakan dalam rangka pengembangan, kegiatan proses produksi dan distribusi kepada pelanggan, proses pengolahan air paling banyak membutuhkan biaya operasional. Karena itu jelas Bupati Darmin, bahwa perhatian dan dukungan Perintah Daerah dalam pengelolaan PDAM belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, baik dari segi kualitas, kuantitas maupun pendistribusiannya yang belum merata.

Hal ini disebabkan karena sarana dan prasarana pendukung proses pengolahan yang belum memadai, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menganggarkan penyertaan modal kepada PDAM melalui APBD tahun 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pembelian peralatan serta proses pengolahan demi memenuhi kebutuhan masyarakat terutama pelanggan, dengan tetap memperhatikan kualitas dan kebutuhan air.

Selanjutnya penjelasan terkait dengan Ranperda Pelayanan Tera dan Tera Ulang. Pelayanan Tera/Tera Ulang, menurut bupati, dilakukan atas jasa pelayanan dan Pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan metrology legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Begitu pula amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga untuk melindungi kepentingan umum disektor industry dan perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran dalam pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, perlindungan konsumen dari praktek kecurangan, maka perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.

Lanjut Bupati, Dengan keterbatasan anggaran pembiayaan pembangunan, salah satu alternative yang dilakukan adalah menggali potensi sumber PAD, bahwa pelayanan tera/tera ulang yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dirasakan belum mampu memberi kontribusi nyata terhadap peningakatan PAD, sehingga dilakukan penyempurnaan terhadap pelayanan tera/tera ulang.

Bupati Poso mengharapkan agar kedua Raperda ini dapat segra dibahas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga langsung dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ia juga mengakui bahwa proses pembahasan yang telah memakan waktu selama 3 bulan cukup menguras waktu dan tenaga, untuk itu bupati Darmin mengapresiasi kerja lembaga terhormat itu.

Bupati berharap, dengan ditetapkannya peraturan daerah dapat menjadi solusi dan landasan hukum yg kuat bagi penyertaan modal Pemerintah daerah pada Perseroan terbatas sarana penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah dan pertumbuhan iklim investasi dalam rangka peningkatan PAD, penegakan ketertiban, ketentrman yg dibarengi dgn penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, demi menciptakan kondisi daerah kabupaten Poso yang Cerdas. Sekali saya mengapresiasi kerja keras dan sinergitas yang terjalin selama ini khususnya dalam masa pembahasan sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, tegas Bupati Poso.

BagikanTweetKirim
Berita Berikutnya

DPRD dan Pemkab Poso tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPS APBD 2019

Berita Berikutnya
DPRD dan Pemkab Poso tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPS APBD 2019

DPRD dan Pemkab Poso tandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPS APBD 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enter Captcha Here :*

Reload Image

Produk Dewan Terbaru

PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 8 TAHUN 2017 283.68 KB 34 downloads

TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...

PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 6 TAHUN 2017 152.94 KB 4 downloads

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG...

PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 4 TAHUN 2017 167.57 KB 6 downloads

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN...

PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO NOMOR 12 TAHUN 2018 107.68 KB 5 downloads

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL...

Agenda DPRD Poso

«Januari 2021»loading...
SSRKJSM
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
DPRD POSO

© DPRD Poso 2019

MENU LAINNYA

  • Galeri Foto
  • Hubungi Kami
  • Anggota DPRD Poso
  • WebMail

IKUTI KAMI

Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • BERANDA
  • PRODUK DEWAN
    • Peraturan Daerah
      • PERDA Tahun 2017
      • PERDA Tahun 2018
      • PERDA Tahun 2019
    • Keputusan DPRD
      • Tahun 2017
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
    • Keputusan Pimpinan DPRD
      • Tahun 2017
      • Tahun 2018
      • Tahun 2019
  • PIMPINAN DEWAN
  • BADAN
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan PERDA
  • FRAKSI
    • Fraksi Partai Demokrat
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Partai Gerindra
    • Fraksi Partai PDI Perjuangan
    • Fraksi Partai Nasional Demokrat
    • Fraksi Berkarya Adil Sejahtera
  • KOMISI
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
  • GALERI FOTO
  • ANGGOTA DPRD POSO
    • ANGGOTA DPRD POSO 2019-2024
    • ANGGOTA DPRD POSO 2014-2019

© DPRD Poso 2019

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Silahkan mengisi form untuk mendaftar

Seluruh baris kolom wajib di isi Masuk

Retrieve your password

Mohon masukkan nama pengguna atau email anda untuk mereset password

Masuk

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin